Mugianto, ketua komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek
SINYALINDONESIA, TRENGGALEK – Ada kabar baik bagi insan seni di Kabupaten Trenggalek dan sekitarnya. Kabar itu terungkap ketika para pekerja seni mengadu ke DPRD Kabupaten Trenggalek terkait boleh tidaknya ijin untuk acara hajatan dan dari hasil itu mereka mendapat lampu hijau dari kalangan dewan bahwa hajatan boleh digelar dengan syarat prokes ketat. Mereka mengaku, selama pandemi Covid-19 mengalami dampak ekonomi yang cukup signifikan.
Para pekerja seni berharap Pemkab Trenggalek memberikan kelonggaran izin hajatan sehingga para pekerja seni mendapatkan tanggapan bisa lancar kembali
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan pada intinya para pelaku seni di Kabupaten Trenggalek berharap bisa kembali bekerja seperti biasa.
“Mereka ingin aktifitasnya kembali seperti semula tanpa ada larangan dari Pemerintah. Dan hari ini kita fasilitasi agar mereka bisa beraktifitas kembali,” terang Mugianto.
Diterangkan oleh Politisi Partai Demokrat ini, para pelaku seni yang hadir sepakat untuk disiplin menjalankan SOP yang diberlakukan.
“Mereka siap menjadi contoh, bagaimana disiplin prokes yang ada. Sehingga bisa mengurangi angka penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Mugianto mengungkapkan sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah untuk membuka kembali para pelaku seni untuk bekerja dengan ijin yang sudah ditentukan.
“Jadi, ini tadi sudah ada kesepakatan, dari pemerintah daerah sudah membuka izin,” kata Mugianto.
Terkait Satgas Hajatan, Mugianto menuturkan Satgas Desa dan Satgas Hajatan adalah satu kesatuan untuk berkolaborasi dan bertanggung jawab mengingatkan masyarakat agar tertib protokol kesehatan.
“Tidak hanya mengingatkan masyarakat untuk tertib protokol kesehatan, tapi nanti baik Satgas Desa maupun Satgas Hajatan harus menjadi contoh,” pungkasnya.(adv/Nursalim)
COMMENTS