MD tersangka alsintan di Ponorogo, Kasatreskrim : Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain...

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo bersama Kasatreskrim polres Ponorogo ketika diwawancarai wartawan

SINYALINDONESIA, PONOROGO
- Usai melakukan pemeriksaan secara maraton, Polres Ponorogo akhirnya menetapkan MD, Mantan  Kasi Alat Mesin Pertanian Dinas  Pertanian Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fiktif Alat Mesin Pertanian (alsintan)  dari  APBD dan APBN  tahun 2017, Senin (15/11/2021).

Kasatreskrim polres Ponorogo, AKP. Jeifison Sitorus menyebutkan bahwa hasil audit BPKP kerugian negara dari praktek fiktif  alsintan ini mencapai 3 milyar lebih. 

"Sementara baru MD kita tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Tapi kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut."jelas Kasatreskrim polres Ponorogo.

MD tersangka kasus alsintan diketahui adalah staf di Bidang Penyuluhan  (Bapeluh) Dinas Pertanian Kabupaten ponorogo. 

Dijelaskan Kasat Reskrim modus operandi yang dilakukan tersangka untuk meraup keuntungan tidak memberikan alsintan kepada kelompok tani sesuai proposal justru ada sebagian diberikan kepada pihak lain. 

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan polres Ponorogo dari kasus tersebut adalah 3 unit alsintan berupa traktor besar dan uang tunai.  

"Kita juga sedang memburu keberadaan 210 Alsintan yang di pindah tangankan  dari  355 Gapoktan  yang sebelumnya  terdata sebagai calon penerima."tegasnya.

Dari pantauan wartawan, MD pada Senen, 15/11 terlihat keluar masuk ruang Reskrim sambil membawa berkas begitu juga saksi lain juga masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Ponorogo.(Nang)

0/Post a Comment/Comments

Dilihat :