Hj. Sri Wahyuni, S.Sos
Anggota Komisi V DPR RI fraksi Nasdem
SINYALINDONESIA, PONOROGO - Hj. Sri Wahyuni, S.Sos anggota komisi V DPR RI fraksi Nasdem dapil 7 (Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, Magetan dan Ngawi) meminta kepada pemerintah segera merevisi peraturan presiden (Perpres) nomer 104 tahun 2022 tentang Rincian APBN 2022 terutama mengatur penggunaan dana desa.
Perpres tersebut mengamanahkan pemerintah desa mengalokasikan 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT).
"Sudah banyak keluhan dari kepala desa. Jika ini diteruskan maka pemerintah desa praktis tidak bisa berbuat apa-apa alias tidak bisa membangun."ujar Sri Wahyuni, anggota komisi V DPR RI.
Untuk itu, dalam rapat bersama dengan kementerian desa dirinya langsung menyampaikan itu agar jadi perhatian pemerintah atau minimal bisa sedikit diperlonggar agar ada ruang gerak bagi desa untuk melakukan pembangunan dari dana desa yang ada.(Nang).
Posting Komentar