SINYALINDONESIA, PONOROGO - Berdalih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan menarik pajak penambang ilegal alias tak berijin di wilayah Kabupaten Ponorogo. Tak tanggung-tanggung, pihak Pemkab sudah mematok dari pajak pertambangan tersebut bisa menyumbang PAD pada tahun 2022 mencapai Rp 430 juta.
Dr. Drs. Agus Pramono, MM Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan bahwa penarikan pajak tersebut tidak terkait perizinannya tapi lebih pada aktifitas pertambangan itu sendiri.
Sehingga baik pertambangan berijin maupun tak berijin semuanya akan dikenakan pajak yang sama.
"Target kita dari pajak pertambangan tahun ini akan masuk sekitar Rp 430 juta rupiah."ujar sekda Agus Pramono.
Pihaknya mengklaim penarikan pajak bahan mineral bukan logam yang aktivitasnya tidak berijin sudah sesuai aturan yang ada. Pihaknya pun telah berkonsultasi dengan provinsi dan kementerian terkait tentang hal itu.
Sementara itu Boyadi, salah satu penambang besar di Ponorogo menyambut baik rencana pemerintah Kabupaten Ponorogo. Meskipun selama ini pihaknya telah melakukan kewajiban sebagai pengusaha tambang dengan taat membayar pajak daerah sesuai yang ditetapkan yaitu @10.000/rit.
"Kalau saya pribadi sangat sependapat dengan rencana pemerintah daerah yang akan kenakan pajak kepada penambang ilagal."ujar Boyadi.
Dirinya beranggapan dengan ditarik pajak, terutama tambang ilegal tersebut sedikit banyak ada pengakuan atau perlindungan minimal dari pemerintah daerah, apalagi pihak Pemkab sudah berkonsultasi dengan propinsi dan pusat karena yang dikenakan pajak bukan soal ijinnya tapi aktifitas dari pertambangan itu sendiri.
Dijelaskan Boyadi, pertambangan ilegal di Kabupaten Ponorogo sebenarnya tidak banyak bila dibandingkan dengan jumlah tambang legal atau berijin.
"Yang saya tahu untuk tambang ilegal di Ponorogo itu hanya ada dua dan resmi ada 10."jelasnya sesuai pengetahuannya sebagai pelaku tambang di Ponorogo.
Dikatakan Boyadi, sesungguhnya tambang ilegal atau tak resmi sebenarnya juga mengurus ijin, hanya saja memang prosesnya masih gantung di pusat.
"Karena pemahaman kita bahwa tambang itu berijin ketika sudah mengantongi ijin sementara yang terjadi tambang ilegal itu sudah mengajukan ijin tapi masih proses dan itu makan waktu lama."ungkapnya.
Sementara tidak ada lagi yang bisa mereka kerjakan selain menambang dan ketika harus menunggu ijin turun makan waktu lama hingga akhirnya terjadilah aktifitas pertambangan dimana-mana meskipun si penambang belum kantongi ijin resmi karena masih nyantol di pusat sehingga dari hari ke hari jumlah penambang resmi makin berkurang karena proses ijin di pemerintah pusat yang begitu lama.
"Jika terus begini maka ini mengkerdilkan pengusaha tambang. Kita mau tertib dan mengurus ijin."tegasnya.
Oleh karenanya, beberapa waktu lalu dirinya bersama dengan pengusaha tambang se-Jawa timur mempertanyakan mekanisme perijinan tambang yang begitu sulit dan lama dan berbiaya mahal.
"Kita berharap perijinan tambang dikembalikan ke daerah. Minimal propinsi. Sehingga tidak begini jadinya. Sudah mengurus susah, lama lagi dan tak ada kejelasan waktu."pungkasnya.(Nang).
Posting Komentar