PONOROGO, SINYALINDONESIA - Yuanita warga Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun masih ingat betul saat bermain ke Kabupaten Ponorogo. Ia mendapat surat cinta dari Satlantas Polres Ponorogo akibat salah parkir. Ia memarkir mobil pada utara alun alun yang ternyata dilarang parkir.
Hari Senin kemaren Yuanita datang lagi ke- Ponorogo dengan tujuan ingin bermain di alun alun dan tidak akan salah lagi memarkir kendaraannya. Begitu sampai alangkah kecewanya Ia karena pada larangan parkir yang dulu Ia kena tilang ada beberapa mobil plat merah dan pribadi bebas parkir.
"Saya datang itu sudah ada mobil yang parkir, bahkan hingga siang saya mau pulang masih tetap di situ. Sepertinya mobil para pejabat atau kepala dinas ya itu," kata Yuanita kesal, Rabu (08/03/2023).
Melihat pemandangan itu jelas Ia kecewa, pasalnya sebagai masyarakat umum Ia ditilang sedang mobil pejabat bebas. Penerapan hukum dipandangnya tak adil.
"Jelas saya kecewa, saya sebagai masyarakat ditilang karena salah parkir. Ini mobil pejabat yang parkir sejak pagi nggak ada tindakan. Diskriminatif," tegasnya.
Meski bukan sebagai warga asli Ponorogo, Ia kecewa. Pada berita ada sebanyak 81,80 ribu jiwa penduduknya miskin, sedang para pejabatnya kaya kaya. Parkir kendaraan sampai tidak muat, hingga zona larangan parkir pun dilanggar.
"Coba cek sendiri di parkiran pemkab Ponorogo, penuh sampai sampai tidak muat begitu. Sampai luar luar bahkan tempat larangan parkir pun digunakan untuk parkir," pungkasnya tampak kecewa.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Endang Retno Wulandari saat dikonfirmasi media ini mengatakan jika pada sisi utara dilarang digunakan untuk parkir, mulai perempatan hingga bundaran. Baik kendaraan dinas, pribadi hingga umum. Harus steril, karena dapat menganggu dan membahayakan kendaraan yang keluar masuk dari dalam pemkab.
Kemudian ancaman sanksi bagi pemilik kendaraan yang nekat melanggar rambu lalulintas di tempat larangan parkir tersebut kata Retno kalau pas operasi gabungan ya ditilang.
Menurutnya yang punya kewenangan tilang pihak kepolisian terutama Lalulintas. Dishub wewenangnya menggembok dan membuat surat pernyataan.
Kenyataan di lapangan hingga hari ini tetap saja mobil dinas hingga pribadi yang diduga milik para pejabat tetap saja parkir ditempat tersebut tanpa adanya tindakan seperti yang disampaikan oleh Retno di atas.
Terpisah Agus Pramono, Sekertaris Daerah (Sekda) Ponorogo dikonfirmasi soal ini membenarkan jika parkir di lingkungan pemkab tidak muat.
"Insya Allah lahan parkir akan kita buatkan di bekas sekolah TK. Saat ini lagi mulai proses pembongkaran karena baru selesai proses lelang," terang Sekda.
Selesai itu, lanjutnya, tempat parkir mobil akan ditata lebih rapi dan teratur. Sembari Agus meminta masukan untuk kebaikan kedepan.
"Segera kita upayakan nggih biar tidak parkir di depan," pungkas Sekda Agus Pramono.(Nang/NusaDaily).
Posting Komentar