Petugas ketika membawa tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat segel tanah..
PONOROGO, SINYALINDONESIA - Terhitung 1 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Ponorogo menahan 2 tersangka kasus dugaan pungli segel tanah yang ada di desa Sawoo Kabupaten Ponorogo. Kedua tersangka yang ditahan adalah Suyitno dan Sujadi, keduanya merupakan perangkat desa Sawoo.
Rindang Onasis, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada wartawan Kamis, 1 Februari 2024 menjelaskan alasan penahanan kedua tersangka karena alasan yuridis. Dimana dikawatirkan tersangka akan kabur atau melarikan diri, menghilangkan bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Kedua tersangka resmi kita tahan untuk 20 hari kedepan terhitung 1 februari hingga 20 februari 2024."ujar Rindang Onasis, Kejari Ponorogo sambil jelaskan jika tersangka di tahan di rutan Ponorogo.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Ponorogo menepati janjinya pada awal bulan Desember tahun 2023 lalu, menetapkan 2 tersangka korupsi terkait pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo. Kedua tersangka hanya diwajibkan lapor dan pada 1 februari 2024 mereka resmi ditahan di rutan Ponorogo untuk 20 hari kedepan dan jika dirasa kurang akan dilakukan perpanjangan penahanan.(Nang).
COMMENTS