DPRD TRENGGALEK SIAP TUNTASKAN 3 RANPERDA YANG TERTUNDA PEMBAHASANNYA DI TAHUN 2020

SINYALINDONESIA, TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek bersiap menuntaskan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan pihak eksekutif yang sempat tertunda pembahasannya dibtahun 2020, termasuk sejumlah ranperda yang sudah di notakan sejak akhir tahun lalu juga menjadi prioritas pembahasan pada tahun ini.

Rumah wakil rakyat, DPRD kabupaten Trenggalek
"Ketiga ranperda tunggakan tahun 2020 yang belum selesai dibahas ini adalah, Ranperda tentang penggabungan bank perkreditan rakyat (BPR) milik pemerintah daerah, Ranperda tentang pendirian perusahaan daerah aneka usaha (PDAU), dan ranperda tentang ketenagakerjaan."ujar Agus Cahyono, pimpinan rapat BANMUS DPRD Trenggalek ketika mengawali rapat perdana di tahun 2021 Senen, 4/1/2021.

Rapat banmus DPRD kabupaten Trenggalek

Agus Cahyono, Pimpinan rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek ketika dikonfirmasi menyampaikan, dari ketiga tunggakan ranperda tersebut, untuk ranperda tentang ketenagakerjaan ada kaitannya dengan undang undang ciptakerja. 

"Jika masih menjadi polemik maka pembahasannya belum memungkinkan untuk dilanjutkan, maka ranperda ini kita kembalikan lagi ke pemerintah daerah. Sehingga tidak menjadi tunggakan di DPRD Trenggalek."jelasnya.

Agus Cahyono juga menyebut, Pembahasan ranperda ini, selanjutkan masih akan dibahas oleh Bapemperda DPRD Trenggalek. Sedangkan untuk target jumlah pembahasan ranperda pada tahun 2021 ini diperkirakan akan ada sekitar 20 Propemperda. 

Selain akan ada usulan ranperda baru, beberapa diantaranya merupakan tunggakan ranperda tahun sebelumnya, dan beberapa ranperda lain yang sudah dinotakan pada akhir tahun 2020 kemarin.(Adv/Nursalim)


0/Post a Comment/Comments

Dilihat :