MASUK ZONA MERAH, SEMUA DESTINASI WISATA DI TRENGGALEK TUTUP

Surat edaran bupati Trenggalek terkait penutupan semua distinasi wisata di Trenggalek hingg waktu yang belum bisa ditentukan

SINYALINDONESIA, TRENGGALEK
- Ditetapkan sebagai zona merah oleh BNBP pusat sejak hari senen, 18 Januari 2021, bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin bergerak cepat dengan mengeluarkan surat  edaran bupati nomer 556/62/406/0.25/2021 tentang penutupan distinasi wisata di Kabupaten Trenggalek.

"Surat edaran atau SE ini kita tujukan kepada seluruh pengelola distinasi wisata di Kabupaten Trenggalek."Tulisnya dalam surat edaran yang dikeluarkan bupati Trenggalek Senen, 18/1.

Dalam surat itu juga disebutkan penutupan semua distinasi wisata di Kabupaten Trenggalek mulai berlaku Senen 18 Januari 2021 hingga waktu yang akan diberitahukan lebih lanjut. 

Diberitakan sebelumnya, distinasi wisata di Trenggalek sempat dibuka kembali oleh bupati Trenggalek seiring dengan membaiknya penanganan covid19 di daerah tersebut ditunjukkan dengan makin banyaknya pasien sembuh dan juga rendahnya konfirmasikan. Namun seiring dengan makin banyaknya konfirmasi positip hingga membuat Trenggalek masuk zona merah sebagaimana ditetapkan oleh BNBP pusat.(adv/Nursalim)


0/Post a Comment/Comments

Dilihat :