PEMKAB TERAPKAN PPKM, JAM MALAM HANYA SAMPAI JAM 20.00 WIB

Agus Pramono,
Sekda Ponorogo

SINYALINDONESIA, PONOROGO
- Ditetapkannya kabupaten Ponorogo masuk zona merah oleh gugus tugas covid19 pusat sejak Senen, 18 Januari 2021 membuat Pemerintah daerah mengambil langkah startegis gun menekan angka penyebaran covid19 di Ponorogo. Salah satunya akan menerapkan PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) yang akan di mulai Sabtu malam, 23 Januari 2021. Kebijakan itu diambil setelah Pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan propinsi Jawa timur dan oleh propinsi daerah diberi kewenangan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka untuk menekan penyebaran covid19 di Kabupaten ponorogo.

 “Kita sudah lakukan koordinasi dengan provinsi, dan hasilnya daerah diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan,” ujar Agus Pramono, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Ponorogo.

Agus menjelaskan dari hasil rapat dengan Forpimda di Gedung Pusdalops Covid-19, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Ponorogo, Soedjarno, nantinya di Ponorogo akan memberlakukan jam malam bagi toko, tempat hiburan malam, cafe, restoran, dan PKL semua berakhir jam 8 malam, serta lampu jalan akan dimatikan. Bilamana nanti ada yang melanggar nanti akan ada yang mengingatkan mulai Satpol PP hingga Dinas-dinas yang menaungi.

“Itu semua akan dimulai hari Sabtu besok, (23/1/2021), masih ada waktu satu hari saya minta dinas Kominfo untuk melakukan himbauan kepada masyarakat lewat siaran keliling,” pintanya.

Selain diberlakukannya jam malam, untuk pembelajaran tatap muka ditiadakan, dan untuk tempat wisata baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta ditutup sementara. Sedangkan untuk resepsi dihentikan, hanya diijinkan ijab akad nikah saja.

“Untuk CFD juga ditutup sementara, nanti akan kami evaluasi kalau zona sudah menjadi orange, semoga kasus covid-19 segera turun, dan terkendali,” tegasnya.(Nang)

0/Post a Comment/Comments

Dilihat :