Foto bersama, sosialisasi sertifikat tanah melalui program PTSL di desa Kradinan |
SINYALINDONESIA, MADIUN - Pemerintah desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun terus berupaya agar semua bidang tanah yang ada di desanya diharapkan bisa bersertifikat. Hal itu menyusul adanya program sertifikat tanah melalui program PTSL (Pencatatan Tanah sistem lengkap) pada tahun 2022 di desa Kradinan.
Supriono, Kepala desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun kepada Sinyal Indonesia mengaku bersyukur dengan kembali terpilihnya desa Kradinan menjadi desa yang mendapat jatah atau kouta untuk sertifikat tanah melalui program PTSL dengan potensi mencapai 998 bidang tanah
Audiensi antara warga dengan BPN dalam acara sosialisasi sertifikat tanah melalui program PTSL di Kradinan Dolopo |
Oleh karenanya, Pemdes Kradinan langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dan rapat dengan semua pihak yang ada di desa termasuk perangkat, Pokmas dan BPD untuk menangkap peluang tersebut dan masyarakat juga cukup antusias dengan adanya sertifikat tanah PTSL.
"Hari ini kita gelar sosialisasi sertifikat tanah PTSL. Kita menggandeng BPN selaku narasumber."ujar Supriono, Kades Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun pada Kamis, 9/6 yang menargetkan 700 bidang tanah bisa bersertifikat dari potensi 998 bidang tanah.
Supriono, Kades Kradinan Dolopo ketika membuka acara sosialisasi sertifikat tanah PTSL |
Dijelaskan Kades Supriono, tentu saja dengan kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan bisa memberi pemahaman dan wawasan kepada masyarakat terkait apa itu sertifikat tanah PTSL. Bahkan, narasumber dari BPN juga secara gamblang menjelaskan persyaratan dan berbagai kemudahan mengikuti sertifikat tanah melalui program PTSL ada banyak keuntungannya diantaranya soal biaya jauh lebih murah dan ringan.
Masih menurut Kades Supriono bahwa sertifikat tanah melalui program PTSL ini juga menguntungkan masyarakat karena biayanya cukup murah dan ringan dibandingkan Sertifikat melalui mandiri. Untuk itu, dalam kesempatan itu dirinya mengajak kepada warga desa yang memiliki tanah dan belum bersertifikat untuk segera didaftarkan PTSL.
Supriono, Kades Kradinan Kec. Dolopo Madiun |
"Guna mengurangi permasalahan tanah di kemudian hari. Saya mengharapkan semua tanah yang ada di desa Kradinan bisa bersertifikat melalui program PTSL."Harap Kades Kradinan pada tahun 2022 ini semua tanah di desanya sudah bersertifikat
Sementara itu I Made Supriyadi, Kepala BPN Kabupaten Madiun yang hadir dan menjadi narasumber dalam acara sosialisasi sertifikat tanah PTSL tahun 2022 di ruang Krida utama Kantor Desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun mengaku senang karena masyarakat desa Kradinan cukup bersemangat dalam menyambut program sertifikat tanah PTSL.
Hal itu lanjut Kepala BPN usai klarifikasi dengan pemdes Kradinan jika pokmas yang akan melaksanakan kegiatan tersebut juga sudah terbentuk bahkan pemdes Kradinan juga melibatkan anak-anak muda yang paham dengan ITE terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih dan semoga kegiatan sertifikat tanah melalui program PTSL di desa Kradinan bisa berjalan lancar dan sukses dan pastinya tepat waktu."ujar I Made Supriyadi, Kepala BPN Labu Madiun.
Dalam kegiatan, pihak BPN juga membuat audiensi dengan para peserta. Dimana, para peserta sosialisasi diberi kesempatan seluas-luasnya untuk bertanya apa saja terkait sertifikat tanah. Benar saja, ada beberapa warga memanfaatkan moment baik dan langka untuk bertanya kepada kepala BPN tersebut.
Seperti dari warga yang mempertanyakan bahwa sertifikat keluaran PTSL dengan mandiri memiliki kekuatan hukum berbeda. Menjawab hal itu secara tegas Kepala BPN Kabupaten Madiun mengatakan bahwa sepanjang sertifikat keluaran BPN maka memiliki kedudukan yang sama.
"Itu saya anggap orang jualan saja. Kecapnya nomer satu. Kecuali sertifikat dikeluarkan bukan dari BPN maka dirinya tidak tahu. Namun sepanjang sertifikat dikeluarkan oleh BPN maka tetap sama kedudukannha."jelasnya singkat.
Termasuk warga lain yang mempertanyakan lain sebut saja Nurkuat yang mempertanyakan mahalnya biaya sertifikat tanah. Menurut kepal BPN mahal tidaknya sertifikat itu memang sangat tergantung kelas tanah. Karena untuk bisa terbit sertifikat BPN tidak bisa bekerja sendiri melibatkan tiga instansi mulai pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dispenda soal pajak BPHTB dan KPP Pratama soal pajak PPh final.
"Jadi soal biaya sertifikat itu sangat relatif. Tergantung kondisi tanah dan kelas tanah. Karena ada pajak di dalamnya."terangnya.
Untuk itu, kepala BPN menyarankan kepada warga untuk memanfaatkan fasilitas negara untuk ikut sertifikat tanah melalui program PTSL karena sudah ditanggung biayanya oleh negara masyarakat hanya menyisakan membayar materai, patok dan lain sebagainya.
Hal serupa disampaikan Nurkuat, warga desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun mengaku senang dengan adanya program sertifikat tanah melalui program PTSL. Dimana, soal biaya sangat terjangkau dan murah. Selain itu ada banyak kemudahan karena sudah ada panitia yang mengurusinya.(Nang).
Simak videonya soal PTSL di desa Kradinan Kec. Dolopo kab Madiun...
Posting Komentar