Polisi ketika olah TKP kebakaran di rumah nenek di Magetan
MAGETAN, SINYALINDONESIA - Naas bagi Watini lansia 71 tahun yang tinggal di sebuah rumah di Desa Malang RT 01 RW 01 Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan ini. Ia harus tewas dengan cara terbakar api pada Senin (28/11/2022) pukul 21.00 WIB. Korban sebenarnya tinggal bersama adiknya Bambang, namun pada saat kejadian sedang tidak berada di rumah.
Dugaan sementara penyebab terbakarnya korban akibat lilin yang digunakan sebagai penerangan menyambar bahan mudah terbakar di kamarnya. Ini diungkapkan Kapolsek Maospati AKP Sumantri, awalnya mendapatakan laporan dari warga setempat dan kemudian meluncur ke lokasi kejadian. Kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil olah TKP, dugaan penyebab terbakarnya korban dari lilin yang digunakan sebagai penerangan di kamar Wartini lalu menyambar pakaian hingga menjalar ke kasur.
Saat kejadian, sang adik yakni Bambang tengah berada di Kota Madiun. Sementara, di lokasi kejadian hanya ada warga sekitar yang mengetahuinya dan langsung memadamkan api. Sayangnya, nyawa Wartini tak tertolong. Lansia penderita strok hanya bisa terbaring di tempat tidur. Keluarga ini sengaja menggunakan alat penerangan lilin karena listrik sudah diputus PLN karena menunggak membayar.
"Korban alami sakit stroke. Saat kejadian di rumah sendiri karena adiknya yang biasa merawat saat itu pergi ke Kota Madiun. Diduga karena lilin yang digunakan sebagai penerangan ini menyulut bahan yang mudah terbakar hingga menghanguskan kamar. Api dipadamkan warga sekitar. Di rumah tersebut tidak ada listrik, sejak 2 hari lalu diputus PLN karena menunggak membayar," kata Sumantri di lokasi kejadian, Senin (28/11/2022).
Rumah tersebut diketahui tidak rusak karena api hanya membakar kamar tempat Wartini tidur. Sebelum api menjalar ke bagian rumah yang lain, lebih dulu dipadamkan oleh warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan bersama dokter Puskesmas Maospati, didapati jika tak ada tanda kekerasan di tubuh korban. Dokter memastikan jika korban meninggal dunia karena terbakar. Dari hasil olah TKP juga dipastikan, kebakaran karena lilin yang menyambar bahan-bahan mudah terbakar seperti kasur, pakaian, dan barang-barang lain.
"Tidak ditemukan unsur kesengajaan dan diduga kuat karena lilin. Saat ini korban langsung kami serahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum maupun otopsi," pungkasnya. (Nang/Kliktimes).
Posting Komentar