SAMPANG, SINYALINDONESIA – Kepolisian Resor Sampang terus berupaya menjadikan Kabupaten Sampang sebagai kabupaten yang bersih dari segala peredaran dan penyalahgunaan Narkoba khususnya jenis sabu.
Selain memaksimalkan kegiatan represip terhadap para pelaku tindak pidana Narkoba, Polres Sampang juga terus memasifkan kegiatan preemtif dan preventif dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan bahaya Narkoba kepada semua lini komponen masyarakat mulai usia dini (pelajar), remaja sampai dewasa.
Polres Sampang juga menggalang seluruh stakeholder dan seluruh tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Sampang untuk bersama-sama memberantas berbagai macam jenis peredaran dan penyalahgunaan Narkoba guna melindungi seluruh masyarakat khususnya para calon penerus generasi bangsa dari bahaya Narkoba.
Salah satu bentuk penggalangan Polres Sampang kepada tokoh masyarakat adalah pemberdayaan mantan pecandu Narkoba di Desa Pacanggaan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang untuk dipekerjakan di UMKM.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH bersama Wakapolres Sampang Kompol Jalaludin dan PJU Polres Sampang, senin (20/02/2021) pukul 12.30 Wib mendatangi UD. Tunggal Jaya di Desa Pacanggaan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang – Jawa Timur.
Tujuan kedatangan AKBP Siswantoro beserta rombongan di Desa Pecanggaan adalah ingin melihat secara langsung para mantan pecandu Narkoba yang dipekerjakan dalam UMKM yang bergerak dalam usaha pembuatan alat-alat rumah tangga seperti panci, dandang, alat pemanggang kue dan lain sebagainya.
Dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar S.IK, M.Si, Kapolsek Pangarengan Ipda Sujiono SH, Kades Pecanggaan H. Syaiful Islam dan pemilik usaha H. Muzakar, AKBP Siswantoro melihat mantan pecandu Narkoba sedang membuat alat-alat rumah tangga yang produksinya sudah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
AKBP Siswantoro menyampaikan kepada awak media bahwa pemberdayaan mantan pecandu Narkoba dalam UMKM merupakan inovasi Sat. Resnakoba Polres Sampang yang bekerjasama dengan Kades Pacanggaan Kecamatan Pangarengan.
“Program UMKM Cegah Narkoba ini adalah salah satu kegiatan pencegahan Polres Sampang terhadap para remaja khususnya mantan pecandu Narkoba agar tidak terjerumus lagi didalam lingkaran peredaran gelap Narkoba yang sangat merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar” ujar AKBP Siswantoro.
Kapolres Sampang menjelaskan dengan memberdayakan para remaja dan mantan pecandu Narkoba di UMKM tersebut, mereka akan fokus dalam hal positif yang bisa menghasilkan uang guna memenuhi biaya kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Inovasi ini akan membawa banyak perubahan kepada masyarakat di desa karena selain dapat mengurangi peredaran Narkoba, program UMKM Cegah Narkoba bisa meningkatkan kemampuan dan ketrampilan individu mantan pecandu Narkoba yang bisa menjadi bekal untuk membuka usaha-usaha baru yang akhirnya menyerap banyak tenaga kerja” lanjut Kapolres Sampang.
Di hadapan awak media Kapolres Sampang mengucapkan terima kasih kepada H. Muzakar selaku pemilik usaha UMKM karena telah menampung dan memberikan penghasilan lebih para pecandu Narkoba sehingga mengurangi kerawanan Kamtibmas di Desa Pacanggaan Kecamatan Pangarengan Sampang.
AKBP Siswantoro berharap program UMKM Cegah Narkoba bisa diadakan di tempat-tempat lain di Kabupaten Sampang sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada Polri dalam pencegahan Narkoba sekaligus dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional pasca Pandemi Covid-19. (Nang/humas).
Posting Komentar