Gambar hanya ilustrasi terkait pelanggaran UU ITE
PONOROGO, SINYALINDONESIA - Akun Facebook atas nama AYAN dilaporkan ke Polres Ponorogo oleh warga masyarakat Ponorogo terkait postingannya yang dianggap melakukan penistaan agama Kamis, 01/06/2023.
Postingan Ayan tersebut diunggah di group Facebook Ponorogo community asli (PCA) pada hari Selasa atau Rabu 30/31 Mei 2023 dengan postingan berbunyi "Gak usah eker ekeran perkoro bupati 2024, wes jelas ditulis neng lauhul mahfudz nek 2periode".
SS postingan Ayan di Facebook hingga berujung laporan polisi |
Namun postingan itu kini sudah menghilang setelah mendapat beragam komentar baik mendukung atau mengecam atas postingan tersebut.
"Saya geram juga membaca postingan itu. Akun pengunggah itu menurut versiku jelas melakukan penistaan religi."Kata Soni Sularsono pada Kamis, 1/6/2023.
Dijelaskan Mbah Soni begitu panggilan akrab pensiunan ASN tersebut bahwa alasan dirinya melaporkan adalah karena tahun 2024 nanti akan jada perhelatan pilkada yang dimungkinkan petahana maju kali kedua untuk menjadi bupati Ponorogo.
Sementara tahun 2024 belum terjadi namun pengunggah berdasar tahu lauhul machfudz memastikan petahana memenangkannya.
"Siapa pengunggah itu hingga bisa tahu lauhul machfudz."tanyanya heran.
Selain itu, Mbah Soni juga melaporkan akun Facebook atas nama Antonius Wijaya yang merespon tulisannya di FB PCA dengan judul Surat Buat Ayan.
Dalam kolom komentar itu, penggungah menyarankan agar disisa umur yang sudah di ufuk barat untuk belajar sabar dan tidak usah terlalu sok cerdas dan sok pinter. Monggo kita kita yang tua momong anak putu saja itu lebih bermanfaat dan berfaedah....dst.
Kemudian Mbahkung Soni juga mempertanyakan salah surat itu dimana hingga di judge negatif. Hak apa yang dimiliki olehnya hingga hak bicara dirinya yang merupakan hak azasi padahal hak azasi itu adalah karuniaNya bukan pemberian negara dihancurkan olehnya.
"Siapa sih AW itu. Derajad apa yang dimiliki hingga dengan seenaknya menista."tegasnya.
Selain membuat laporan ke polres, pihaknya juga akan menyampaikan atau mengirimkan surat hal tersebut ke Bupati Ponorogo, DPRD Kabupaten ponorogo serta kantor gubernur Jatim dan penanggungjawab hukum PB NU Ponorogo.(Nang).
Posting Komentar