Diduga terlibat tindak pidana korupsi dana hibah Propinsi Jatim 2023, Siti Mukiyarti, anggota DPRD Propinsi Jatim fraksi PKB dipanggil Kejaksaan Pacitan

Kejaksaan negeri Pacitan sudah melayngakn surat pemanggilan kepada 2 Anggita DPRD Provinsi Jatim dari fraksi PKB 

TRENGGALEK, SINYALINDONESIA
- Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari propinsi Jatim tahun 2023 kini memasuki babak baru. Itu setelah penetapan tersangka para pimpinan DPRD propinsi Jatim kini giliran kepada para anggota DPRD Jatim diduga juga terlibat makan duit rakyat. 

Terbaru adalah surat pemanggilan kepada Siti Mukiyarti, Anggota DPRD propinsi Jatim dari fraksi partai kebangkitan Bangsa.

Rudi Santoso, ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kabupaten Trenggalek mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas termasuk memenjarakan kepada para wakil rakyat yang sudah bermain-main dengan duit rakyat.

"Saya dapat informasi kalau kejaksaan negeri Pacitan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Siti Mukiyarti, anggota DPRD propinsi Jatim untuk dimintai keterangan terkait hal itu."ujar Rudi kepada Sinyal Indonesia baru-baru ini.

Dia menduga, anggota DPRD propinsi Jatim asal dari PKB itu terlibat dan turut serta menikmati dana hibah propinsi Jatim 2023.

Dijelaskan Rudi, selain Mukiyarti, ada rekan satu partai juga mendapat surat panggilan pemeriksaan kejaksaan negeri Pacitan yaitu H. Kholiq. Hanya saja yang bersangkutan meninggal dunia sekitar sebulan lalu. 

"Saya berharap pihak kejaksaan negeri Pacitan bisa mengusut tuntas dana hibah propinsi Jatim yang dijadikan Bancakan oleh para wakil rakyat tersebut."Pungkasnya.(Red/team).

0/Post a Comment/Comments

Dilihat :