Petugas Kejari Trengalek gelandang terdakwa penyalahgunaan dana BOS di SMPN 3 Trengalek
TRENGGALEK, SINYALINDONESIA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ribut, mantan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek, pada sidang yang digelar Jumat (6/12/2024). Selain hukuman penjara, Ribut juga didenda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana BOS pada periode 2017-2019 dengan total dana yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar.
Ribut bekerja sama dengan Sardiani Tri Utomo, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sekolah, untuk memanipulasi anggaran tersebut. Sardiani, yang merupakan otak utama dalam kasus ini, telah meninggal dunia sebelum proses hukum rampung.
Berdasarkan audit keuangan, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 514 juta. Ribut dinyatakan bersalah karena turut serta dalam tindakan yang melibatkan penggelapan dana pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah.
Pukulan Bagi Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan dana pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk mencerdaskan generasi bangsa. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk pengkhianatan. Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak tergoda menyalahgunakan dana yang vital bagi masa depan anak bangsa,” ujar seorang pemerhati hukum.
Harapan untuk Perubahan
Masyarakat Trenggalek berharap agar kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola dana BOS di sekolah-sekolah lainnya. Transparansi dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Vonis ini memberikan sedikit kelegaan sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk terus mengawasi penggunaan anggaran publik, terutama di sektor pendidikan yang menjadi fondasi masa depan bangsa.(Nang)
Posting Komentar