Dana BOS Rp25 M Diselewengkan, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Resmi Ditahan

Sinyal Indonesia

SA Kepala sekolah SMK PGRI ditetapkan tersangka oleh Kejari Ponorogo dalam kasus dugaan penyelewengan dana bos 2019-2024 negara rugi 25 miliar lebih...

PONOROGO, SINYALINDONESIA
Setelah hampir enam bulan menunggu hasil audit kerugian negara, Kejaksaan Negeri Ponorogo akhirnya menetapkan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Samhudi Arif (SA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin siang, 28 April 2025, disertai dengan penahanan SA di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, melalui siaran pers resmi bernomor PR–04/M.5.26/Dek.3/04/2025. Agung menjelaskan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan penyidikan, penyidik Kejari Ponorogo telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga berkeyakinan menetapkan SA sebagai tersangka,” ujar Agung dalam keterangannya.

Pelanggaran Berat, Ancaman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal berat, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Atau, subsidair dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 20 tahun penjara.

Menurut Agung, penahanan terhadap SA dilakukan untuk menghindari kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

“Penetapan tersangka dan penahanan berlangsung aman, lancar, dan tertib hingga selesai sekitar pukul 15.45 WIB,” jelasnya.

Puluhan Barang Bukti Disita
Dalam pengembangan perkara ini, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya:

  • 11 unit bus,
  • 4 kendaraan roda empat (3 unit Avanza dan 1 unit Pajero),
  • serta sejumlah besar dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Semua barang bukti tersebut memperkuat dugaan penyalahgunaan dana BOS dalam skala besar di SMK PGRI 2 Ponorogo.

Kasus Ini Disorot Publik Sejak Awal
Kasus dugaan korupsi ini mulai mencuat ke publik sejak penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo pada November 2024 lalu. Saat itu, Kejari Ponorogo masih belum menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut menjadi pemantik awal penyidikan. 

Dalam prosesnya, lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan, mulai dari pihak internal sekolah, pejabat Cabang Dinas Pendidikan Ponorogo-Magetan, hingga pejabat Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Kini, publik menanti langkah lanjutan Kejari Ponorogo untuk menuntaskan pengusutan, sekaligus membongkar apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Penulis : Nanang

Dilihat :

Post a Comment