Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis ketika meninjau pelayanan SIM di Polres Ponorogo
SINYALPONOROGO, PONOROGO - Selama PPKM Darurat, Satpas Polres Ponorogo lakukan pembatasan terhadap pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dibatasi 25 persen dadi jumlah pelayanan di hari normal, Polisi Juga berikan Dispensasi bagi perpanjangan SIM yang habis dimasa PPKM level IV Senen, 26/07/2021).
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis lakuakan pengecekan langsung di kantor Satpas Polres Ponorogo mulai dari ruang Foto, Ruang ujian Teori dan lapangan praktek SIM yang di dampingi Kasat Lantas Polres Ponorogo di masa PPKM Darurat ini.
"Masa PPKM Darurat diperpanjang, dan bagi pemohon perpanjangan SIM mulai tanggal 3 Juli 2022 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 habis masa berlakunya dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli s/d 02 Agustus 2021 dengan mekanisme Perpanjangan" ucap Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo saat di temui awak media.
"Jika perpanjangan tidak dilakukan di masa dispensasi tersebut, pemohon SIM perpanjangan harus lakukan mekanisme penerbitan SIM baru" tambahnya
Jumlah pemohon SIM di kantor Satpas Polres Ponorogo terlihat nampak sepi dari hari normal. Polres Ponorogo berharap dengan adanya pembatasan jumlah pemohon SIM bisa mempercepat upaya penanganan penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Ponorogo.(Nang/humas).
COMMENTS