Tersangka AM dipamerkan kepada awak media dalam konferensi pers dalam tindak pidana UU ITE |
SINYALINDONESIA, PONOROGO - Sungguh bejat dan terlalu apa yang dilakukan AM (35) tersangka UU ITE karena sudah merekam dan menyebarkan adegan tak senonoh dengan kekasih gelapnya kepada suami pelapor. Atas perbuatan tersebut kini AM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Ponorogo Senen, 25/4.
Polres Ponorogo gelar press confrence tindak pidana UU ITE |
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo kepada wartawan dalam jumpa pers menjelaskan tersangka atas nama AM adalah warga jalan Diponegoro RT 003 RW 001 Desa Kunti Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo.
Dijelaskan Kapolres, bahwa kasus tersebut bermula dari tersangka dan saksi Wulan Sari menjalin hubungan asmara sewaktu suami dari saksi wulan sari yang bernama saksi Joko Nugroho masih bekerja di luar negeri sekira bulan agustus 2021 sampai dengan bulan november 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh.
Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi Joko Nugroho, dengan memakai handphonenya sendiri.
"Tersangka mengirim dokumen elektronik berupa foto dan video asusila antara tersangka dengan istri pelapor kepada pelapor sebanyak 5 (lima) kali."jelas Kapolres Ponorogo.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan di Perumahan Pasadena Blok C nomer 2 Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo A7 Warna Hitam Berikut Simcardnya Dengan Nomer Wa : 082264925454, 1 (Satu) Potong Sprei Motif Bunga Warna Biru, 1 (Satu) Potong Kaos Lengan Pendek Warna Orange, 1 (Satu) Potong Jilbab Warna Coklat Muda, 1 (Satu) Potong Kaos Dalam Warna Kuning,1 (Satu) Buah Handphone Merk Redmi Note 9 Warna Abu- Abu Metalik Dengan NO. IMEI 1 : 864328050225846, NO. IMEI 2, 864328050225853 Berikut Simcardnya Dengan Nomer Wa : 085204535544.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.(Nang)
COMMENTS