Tersangka pembunuhan di jalan Nitikusumo Kota Madiun jalani rekontruksi |
KOTA MADIUN, SINYALINDONESIA - Kasus pembunuhan istri siri di Jalan Nitikusumo Kota Madiun yang terjadi pada bulan Desember tahun 2022 lalu akhirnya dilakukan rekonstruksi. Tampak beberapa petugas dari reskrim Polres Madiun Kota di Jalan Nitikusumo, Kelurahan Demangan, Kota Madiun. Kamis (05/01/2022).
Tersangka IS (46) dihadirkan untuk melakukan reka adegan pembunuhan yang dilakukannya kepada sang istri siri, YR (44) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, rekontruksi dilakukan dalam 20 adegan.
"Adegan dimulai dari tersangka yang sebelumya membututi korban hingga penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam rekon didapati tusukan awal dilakukan di punggung sebelah kiri, leher, dan mestinya mau menusuk mata tapi kena telinga korban," terang Tatar.
Lebih lanjut disebutkan Tatar, motif pembunuhan yaitu cemburu karena korban memiliki pria idaman lain (PIL).
"Rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan tersangka. Saat terjadi adu mulut antara keduanya, korban langsung ditusuk oleh tersangka menggunakan senjata tajam hingga akhirnya korban mengalami luka berat dan meninggal di lokasi kejadian," pungkasnya. (Nang/Kliktimes).
COMMENTS