Para pelaku peredaran narkoba di Ponorogo berhasil dibekuk.. |
PONOROGO, SINYALINDONESIA - Jajaran Polres Ponorogo dengan sigap dan tegas akan menyikat bagi para pelaku pengedar narkoba di bumi reog Ponorogo. Terbukti, selama kurun waktu bulan mei dan juni 2023 ini saja, Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap 16 kasus dengan 19 orang dijadikan tersangka ditambah barang bukti 8,41 gram sabu dan 5.775 butir pil daftar G.
"Hari ini kita rilies hasil hasil ungkap Satnarkoba Polres Ponorogo selama kurun waktu bulan mei dan Juni 2023 ada 16 kasus narkoba dengan 19 tersangka."ujar Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, dalam riliesnya di aula wengker Mapolres Ponorogo Selasa, 27/06/2023.
Dijelaskan Kapolres yang didampingi Kasatnarkoba Polres Ponorogo dari 16 kasus narkoba yang berhasil diungkap 7 tersangka adalah residivis.
"Untuk barang bukti ada 8,41 gram sabu, 5775 butir pil daftar G dan sejumlah uang tunai."jelasnya.
Sementara itu ke-19 pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ERC, ARS, LS, RYN, BS, CRS dan DN, kini kesemua tersangka sudah ditahan di Mapolres Ponorogo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para tersangka kita ancam dengan Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 dan pasal 112 dan UU nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196. Masing-masing dengan ancaman penjara antara 5 sampai 12 tahun dan atau denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar."pungkasnya.(Nang).
COMMENTS