Megah bangunan pasar legi ponorogo tapi untuk tingkat hunian sepi...
PONOROGO, SINYALINDONESIA - Terhitung sejak 1 September 2023 kemarin, semua pedagang yang memiliki los dan kios di pasar legi dikenakan pembayaran retribusi. Untuk besaran masih mengacu pada perda lama dan tak tanggung-tanggung untuk target PAD dari pasar legi mencapai 2,25 miliar pertahun.
"Kita optimis tercapai untuk target PAD pasar legi."ujar Okta Hariyadi, Kabid Pasar Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo pada Rabu, 27/09/2023 di ruang kerjanya.
Dikatakan Okta, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam penerapan pembayaran retribusi pedagang pasar legi. Dimana, uang pembayaran retribusi dari para pedagang langsung masuk perbankan yang mana petugas pasar didampingi petugas dari perbankan berkeliling satu persatu mendatangi pedagang yang buka saat itu.
"Sebenarnya kita menerapkan sistem pembayaran elektronik. Tapi memang masih awal dan uji coba sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terus guna perbaikan sistem."jelasnya.
Karena hanya menghitung kios atau los yang buka saja sementara yang tutup tidak dikenakan pembayaran retribusi tapi kedepan itu menjadi catatan pada Raperda yang baru jika dalam waktu tertentu selalu tutup dan tidak ada kejelasan maka kios atau los bisa dialihkan ke pihak lain atau hangus.
"Retribusi pedagang sebenarnya bukan satu-satunya penerimaan kita. Kita masih punya parkir, promosi dan iklan."terang Okta juga diamini Ringga DH Irawan, Plt. Disperdakum Kabupaten Ponorogo.
Ditambahkan Okta, tidak bukanya sebagian pedagang yang memiliki kios maupun los di pasar legi karena sepi memang bukan menjadi alasan untuk tidak buka.
"Nanti di sistem kita yang baru. Ada pembayaran retribusi maka dianggap buka. Jika tidak maka secara otomatis di sistem kita akan ada tandanya. Mungkin kuning perlu ada peringatan by surat atau merah itu artinya hangus atau dicabut."terangnya.
Hanya saja memang saat ini sistem yang dirancang itu belum jadi atau belum sempurna sehingga pihaknya masih menunggu waktu sampai semuanya sempurna.
Namun apapun itu, pihaknya menghimbau kepada pemilik kios maupun los untuk membuka usahanya di pasar legi. Pihaknya juga sadar jika saat ini kondisi pasar legi kurang menjadi primadona belanja masyarakat Ponorogo tapi bukan berarti boleh seenaknya pedagang tidak membuka lapaknya karena itu justru menambah masalah baru.
Apalagi pasar legi sudah diserahkan pemkab sehingga kedepan pemkab memiliki kewenangan untuk mengubah atau menambah agar pasar legi kembali bergeliat dan rame.
"Kita mau pasar legi bukan hanya sekedar tempat belanja saja. Tapi bagaimana pasar legi juga menjadi tempat wisata. Makanya kita akan beri wahana mainan anak-anak atau hiburan lain. Intinya, supaya ada daya tarik pengunjung untuk datang ke pasar legi."ungkapnya.
Selain itu yang tak kalah penting adalah bahwa belanja di pasar legi itu aman karena semua produk yang dijual disana dipastikan sehat dan higienis karena pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan BPOM dan Dinas pertanian untuk melakukan pengecekan bahwa setiap produk yang dijual di pasar legi aman dan bebas dari zat pengawet atau sejenisnya.
Sementara itu hasil surve setahun lalu, terkait tingkat hunian pasar legi menjelaskan bahwa untuk tingkat hunian pedagang pasar legi yang ada di lantai 1 menempati rangking tertinggi yaitu 80 persen, kemudian lantai 4 menempati rangking 2 ada pada posisi angka 75 persen kemudian disusul tingkat hunian di lantai 2 ada pada posisi 65 persen dan terakhir di lantai 3 ada pada posisi 45 persen.(Nang).
COMMENTS